Diskursus lambannya tindaklanjut temuan audit BPK terkait MTN bank NTT

Oleh Eddy Ngganggus

Sikap paradoksal APH di sekitar permintaan tindak lanjut hasil temuan BPK atas investasi MTN, oleh APH tetap mencuat ke permukaan . Tuntutan pegiat anti korupsi PADMA Indonesia berdiri di atas sebuah kesadaran historis dan strategis NTT sebagai propinsi miskin namun mempunyai peluang menanggalkan kemiskinannya bila di tunjang oleh unsur negara lainnya termasuk di dalamnya adalah APH.Untuk tujuan rekonstruksi yang proporsional isu MTN bank NTT harus segera di bawa ke meja pengadilan untuk menguji kebenaran hasil audit BPK tersebut.

Pegiat anti korupsi mengasaskan bukti formil hasil audit BPK sebagai dokumen yang menunjukan adanya pelanggaran investasi MTN tbank NTT ersebut. Tujuan rekonstruksi proporsional apa ? Terakit rekonstruksi investasi beresiko oleh sebuah bank daerah yang belum memiliki kebijakan dan instrument pendukung yang professional yang mengakibatkan hilangnya uang bank milik rakyat NTT . 

Ada kontradiksi wawasan yudisial versus wawasan etik antara APH dan pegiat anti korupsi. Wawasan yudisial APH mengemuka melalui pernyataan bahwa masalah ini sedang di hitung kerugiannya. Di bagian lain menurut pegiat anti korupsi ,APH terlalu lama menghitungnya sehingga umur pelanggaran ini sudah cukup tua (bandingkan dengan waktu audit BPK dilakukan tahun 2020) akibatnya di anggap telah terjadi pembiaran masalah ini tidak di adili. Perlukah waktu sepanjang itu untuk menemukan pelanggarannya ? bandingakn dengan BPD SUMUT yang telah menyelesaikan masalah serupa dengan penanganan hukum yang pasti. 

Pegiat anti korupsi berkecenderungan mendasarkan tuntutannya pada kepedulian yang induktif Propinsi NTT yang rakyatnya miskin. Kepedulian induktif yang di maksudkan adalah pegiat anti korupsi menarik sebuah asumsi dari  kebenaran umum yakni persoalan etik bernegara berdasarkan tata negara dimana alat negara yang kompeten yakni BPK sudah menemukan indikasi pelanggaran , mengapa unsur-unsur negara lain yang bertanggung jawab memproses temuan ini tidak memberikan kepastian tindakan atas temuan tersebut. Wawasan pegiat anti korupsipun menyandarkan keprihatinannya pada lingkup yang agak regiosentris NTT , karena realitas kondisi ekonomi daerah NTT yang tertinggal justru membutuhkan akurasi, presisi sikap dan tindakan dari APH, tetapi hal ini tidak diperoleh oleh propinsi miskin ini.

Di situlah letak paradoksalnya penanganan kasus MTN bank NTT ini.    Ketika pegiat anti korupsi PADMA Indonesia mengaktualkan kembali pelanggaran MTN bank NTT berdasarkan hasil audit BPK ini, maka masalah interelasi dan masalah kontradiksi di antara wawasan yudisial dan wawasan etik bertautan yang menuntut tindaklanjut segera hasil audit BPK terkait masalah ini .

Pada suatu moment Presiden terpilih Prabowo Subianto menggebrak podium dengan geram meminta kader-kadernya untuk tidak main-main dengan masalah pelanggaran hukum. Tentu sinyal yang sama juga disasar untuk aparatur negara ini.

Kiranya APH segera mengambil tindakan atas temuan BPK tersebut. Dengan begitu sebagian rakyat  NTT yang masih miskin mendapat kans untuk bebas dari kondisi miris ini. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemalangan maupun kesenangan permanen itu ilusi

MBAH PON TAK MENGENALNYA

Di PHK , Sedih tetapi jangan Sepi