Melarang DPRD bertemu bank NTT adalah Provokasi


Bagian 1

Oleh Eddy Ngganggus

Bukan baru kali ini saja Dirut bank NTT di panggil atau di undang anggota DPRD untuk menghadiri rapat dengar pendapat atau format  rapat lainnya. Sejak Bank NTT berdiri yang dahulunya bernama BPD kultur duduk bersama dalam satu meja untuk sebuah rapat sudah lazim dilakukan. Namun mengapa baru kali ini ada ajakan yang sangat eksplisit untuk tidak meneruskan kebiasaan baik itu. Keduanya baik DPRD maupun Direksi bank NTT adalah sama-sama stakeholder bank.

DPRD sebagai stakeholder kunci tidak boleh di larang untuk bertemu dengan bank NTT sebagai stakeholder Primer. Karena stakeholder primer yakni  bank NTT   tidak akan ada kalau tidak ada stakeholder kunci yakni DPRD . Status DPRD adalah stakeholder kunci , yakni sebagai empunya otoritas pengambil keputusan boleh tidaknya eksekutif yakni pemerintah daerah melakukan penyertaan modal ke bank NTT. Sedangkan bank NTT adalah stakeholder primer . Apa itu stakeholder primer ? Stakeholder primer adalah perusahaan yang memiliki kuasa dalam menentukan kebijakan dan pengambil keputusan dalam program yang berjalan. Sebagai stakeholder Primer Bank NTT hanya bisa menjalankan kuasa mengambil kebijakan dan keputusan programnya setelah mendapatkan mandat dari pemberi kuasa. Sebagian mandat pemberi kuasa itu ada pada DPRD, sehingga DPRD disebut sebagai stakeholder kunci.  


Untuk ada penyertaan modal ke bank NTT mesti ada PERDA , dan PERDA itu lahir  dari peran DPRD . Tentunya tidak boleh ada imunitas pada bank NTT sehingga ia kebal dari kontrol oleh DPRD.

Ajakan agar tidak ada pertemuan keduanya (DPRD NTT dan bNTT)   adalah provokasi terbuka terhadap entitas yang semestinya antara mereka digugah untuk saling bersynergi, kooperatif, saling menunjang , saling control,  bukan saling di hindarkan pertemuannya satu sama lain. Ini bisa berujung antar mereka akan saling meniadakan peran. Mustahil bisnis bisa berjalan dalam situasi saling meniadakan ini. Jika alasan yang di pakai adalah kekhawatiran akan terjadi bocornya rahasia bank yang berakibat kepercayaan nasabah akan menjadi hilang, pendapat saya tidak mesti di solusikan dengan melarang DPRD dan bank NTT saling bertemu.

Pertanyaannya rahasia siapa yang mau di jaga ? , kalau rahasia nasabah penyimpan dan simpanannya, pemahaman saya itu aturan klasik yang sudah pasti diketahui oleh anggota DPRD dan Direksi bank NTT tahu bahwa hal itu tidak mungkin akan di buka ke publik. Jadi saya kira tidak usah terlalu hyprokit atau takut berlebihan terhadap ancaman terbukanya rahasia nasabah penyimpan dan simpanannya. Yang justru harus kita takutkan adalah kinerja bank NTT akan menurun akibat minimnya fungsi kontrol DPRD sebagai shareholder & stakeholder kunci.


Hubungan DPRD dan bank NTT adalah hubungan Pemilik dan Pekerja. Relasi kedua entitas ini mestinya disynergikan bukannya di benturkan. Dengan synergi yang baik antar mereka maka rahasia bank yang diharapkan justru dapat tercover dan terjaga. DPRD dengan regulasinya memiliki hirarki lebih tinggi dari bank NTT, dalam hal penentu penempatan modal ke bank NTT. Peran kontrol DPRD sebagai  stakeholder kunci  tidak mungkin dikesampingkan hanya karena alasan menjaga rahasia bank. Jika itu menjadi sumber kekhwatirannya, solusinya hal itu dapat disiasati dengan cara liputan terkait agenda pertemuan antar DPRD dan bank NTT dilakukan secara tertutup , tanpa diliput oleh media masa. Namun jika ada pertimbangan agar memenuhi transparansi ke publik ,maka cukup materi yang  bukan rahasi bank dibuka untuk di publikasi. Jangan sampai mengorbankan pengungkapan informasi (disclosure) kepada publik.

Konsep disclosure (pengungkapan informasi ) yang bisa di terapkan oleh pemerintah  adalah ; 

1. “Pengungkapan yang cukup” (adequate disclosure) yakni pengungkapan minimal yang harus di sampaikan agar tidak terjadi penyesatan. Materi dalam pengungkapan minimal ini adalah laporan neraca dan laba rugu bank NTT

2. “Pengungkapan yang wajar” (fair disclosure) , yakni pengungkapan dilakukan agar mendapat perlakuan yang sama bersifat umum bagi semua pengguna laporan. Materi dalam pengungkapan ini adalah terkait analisa atas laporan neraca dan laba rugi bank NTT.

3. “Pengungkapan lengkap” (full disclosure), yakni pengungkapan yang mensyaratkan perlunya penyajian semua informasi yang relevan dengan pengambilan keputusan. Materi yang yang disampaikan di sini tak terbatas, sesuai kebutuhan para stake dan shareholder. Dalam lingkup tertentu cakupan pengungkapan laporan yang bersifat rahasia memerlukan persetujuan otoritas yakni OJK dan BI.

Dari tiga point di atas , maka dalam rangka menjaga rahasia perusahaan maka cukup point 1 dan 2  saja yang di sampaikan ke publik, sedangkan point 3 yakni yang full disclosure hanya menjadi domain DPRD dan bank NTT saja .

Dalam kaitannya dengan pengungkapan ini, maka relasi DPRD dan bank NTT adalah relasi hirarki antara stakeholder kunci sekaligus shareholder dengan stakeholder primer. Maknanya setiap panggilan yang dilakukan DPRD kepada bank NTT adalah mandatory bukan opsional (yang artinya boleh hadir boleh juga tidak hadir). Karena sifatnya mandatory itu maka pengabaian atas panggilan merupakan sebuah pelanggaran.  Pengungkapan informasi terkait  kinerja bNTT kepada publik melalui DPRD berisi hal yang bersifat wajib atau mandatory disclosure dan yang bersifat sukarela atau voluntary disclosure. Apa yang sudah diungkapakan dalam laporan neraca publikasi sebagai pemenuhan kewajiban mandatory oleh bank NTT pada websitenya perlu diverivikasi kesahihannya oleh DPRD melalui rapat dengar pendapat adalah sesuatu yang wajar. Ini yang saya maksudkan dengan pengungkapan informasi yang bersifat mandatory. Sedangkan pengungkapan informasi yang bersifat sukarela adalah pengungkapan informasi tanpa ada aturan yang mewajibkan bank NTT untuk melaporkannya. Yang sukarela ini sebenarnya dapat digunakan sebagai ruang komunikasi sosial antar sesama stakeholder untuk membangun relasi bisnis yang lebih kuat dan solid. 


Lanjut ke bagian 2………….


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemalangan maupun kesenangan permanen itu ilusi

MBAH PON TAK MENGENALNYA

Di PHK , Sedih tetapi jangan Sepi