Lalai berlapis itu adalah sebuah kejahatan


Oleh Eddy Ngganggus

Dalam gagasan saya pada tulisan ini ,saya ingin mencermati dua kata berikut yakni “lalai” dan “sengaja”  dalam sebuah tindakan yang berbobot Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Pertama kata lalai, yang dimaksud lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan kewajiban, dan atau pekerjaan sesuai dengan SOP (Standar Operasional) . Bila perbuatan kesalahan dilakukan satu atau dua kali saja ini bisa dinggap sebagai sebuah kelalaian. Namun bila kelalaian dilakukan secara berlapis-lapis atau berulang maka itu bisa dikategorikan sebagai  sebuah kesengajaan, bukan lagi lalai. Selanjutnya batasan sengaja adalah sesuatu yang sudah dimaksudkan (direncanakan), tidak secara kebetulan, atau telah diniatkan. Jadilah dua hal ini yakni “lalai” dan “sengaja” menjadi latar belakang dalam sebuah tindakan pelanggaran. Bagaimana membaca sebuah kesalahan masuk dalam kategori disebabkan karena kelalaian ataukah kesengajaan ? dan apa pula konsekuensinya ? Mari kita dalami satu persatu ;

A. Lalai , adalah situasi dimana seseorang yang seharusnya bertindak prudent atau hati-hati namun tidak melakukannya ,kurangnya perhatian pada akibat yang akan timbul. Lalai bisa terjadi dalam keadaan sadar dan juga tidak disadari. Kelalaian yang di lakukan berlapis-lapis adalah kelalaian yang dilakukan dalam keadaan sadar. Apalagi bila kelalaian itu dilakukan oleh orang yang sehat secara jasmani , cerdas secara intelek maka tidak keliru jika kita kategorikan ini sebagai kelalaian yang dilakukan dalam keadaan sadar. Sebaliknya bila kelalaian itu dilakukan hanya sekali saja maka hal ini bisa dikategorikan sebagai tindakan tidak disadari. 

Dalam kelalaian yang disadari pelaku dapat membayangkan atau memperkirakan kemungkinan timbulnya akibat atas keputusannya, karena itu ia melakukan upaya pencegahan agar akibat yang tidak dikehendaki tidak terjadi. Sementara kelalaian yang tidak disadari ,pelakunya tidak dapat membayangkan /memperkirakan timbulnya akibat atas keputusannya padahal seharusnya ia dapat menduga. Dalam hukum pidana karena alasan lalai itu dapat di hukum yakni kelalian yang memiliki kadar atau derajad kurang hati-hati atau derajad/ kadar kurang prudentnya sangat besar. Ukuran besar kecilnya derajat atau kadar lalainya di ukur dari seberapa sering lalai itu berulang atau berlapis. Semakin sering frekuensi lalai itu terjadi maka semakin tinggi derajad atau kadar lalai . Mengapa ? karena lalai yang berulang nilainya sama dengan sebuah kesengajaan. 

B. Kesengajaan

Apa itu kesengajaan ? kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan dan akibatnya. Kesengajaan berarti kehendak untuk melakukan suatu tindakan yang didorong untuk pemenuhan niat tertentu. Kesengajaan itu sendiri dari sifatnya ada 2 bentuk yakni ;

i) Kesengajaan dengan maksud, saat seseorang melakukan tindak pidana tidak hanya menghendaki tetapi juga menginsyafi tindakannya itu dilarang oleh undang-undang dan di ancam dengan pidana. 

ii) Kesengajaan tidak mempunyai maksud , dalam hal seseorang melakukan tindakan pidana tertentu, tindakan dilakukan tanpa mengisyafi atau hanya dilakukan sekedarnya saja. Tindakan ini berhubungan erat antara kejiwaan dengan tindakan.

Kesimpulan ; Sengaja dan lalai merupakan bagian dari asas kesengajaan dalam hukum pidana yang menunjukan hubungan batin antara niat dan perbuatan pelaku. Karena itu unsur kesalahan baik sengaja ataupun tidak sengaja atau lalai dapat di pidana bukan hanya karena perbuatan melawan hukum saja .

Dalam asas culpabilitas di katakana tiada pidana tanpa kesalahan, tidak boleh mempidanakan orang tanpa ada kesalahan dalam dirinya, sebaliknya orang yang salah patut di pidanakan.*) Semoga 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemalangan maupun kesenangan permanen itu ilusi

Di PHK , Sedih tetapi jangan Sepi