Lalai berlapis itu adalah sebuah kejahatan
Oleh Eddy Ngganggus Dalam gagasan saya pada tulisan ini ,saya ingin mencermati dua kata berikut yakni “lalai” dan “sengaja” dalam sebuah tindakan yang berbobot Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pertama kata lalai, yang dimaksud lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan kewajiban, dan atau pekerjaan sesuai dengan SOP (Standar Operasional) . Bila perbuatan kesalahan dilakukan satu atau dua kali saja ini bisa dinggap sebagai sebuah kelalaian. Namun bila kelalaian dilakukan secara berlapis-lapis atau berulang maka itu bisa dikategorikan sebagai sebuah kesengajaan, bukan lagi lalai. Selanjutnya batasan sengaja adalah sesuatu yang sudah dimaksudkan (direncanakan), tidak secara kebetulan, atau telah diniatkan. Jadilah dua hal ini yakni “lalai” dan “sengaja” menjadi latar belakang dalam sebuah tindakan pelanggaran. Bagaimana membaca sebuah kesalahan masuk dalam kategori disebabkan karena kelalaian ataukah kesengajaan ? dan apa pula konsekuensinya ? Mari kita dalami satu...