Mengenal Kebijakan Hapus Buku Kredit bank
Oleh ; Eddy Ngganggus

Sejumlah bank melakukan Hapus Buku ( HB ) kredit (write-off). Kriterianya adalah kredit yang sudah masuk kategori macet (Non Performing Loan / NPL) dalam jangka waktu lama.
Pengertian hapus buku kredit itu sendiri adalah penghapusan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet).
Secara akuntansi, hapus buku kredit macet tersebut merupakan sumber beban yang secara akuntansi di bukukan pada akun Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan , hal ini hanya bersifat administratif saja sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan. Apa yang dilakukan hanyalah hapus buku bukan hapus tagih. Yang membedakan keduanya adalah hapus buku bermakna debitur tidak kehilangan kewajiban untuk melunasi hutangnya pada bank selanjutnya pencatatan piutang tersebut tidak lagi dalam neraca dengan maksud agar kualitas kredit yang berada didalamnya berkategori baik, sedangkan hapus tagih bermakna debitur tidak memiliki kewajiban untuk melunasi hutangnya . Ada sedikit kesamaan pengertian hapus tagih dengan pengertian “pemutihan asset” , namun berbeda dengan Hapus Buku. Secara akuntansi untuk kedua hal ini pencatatannya berada di luar Neraca (Extra comtable).
Bila pinjamannya berhasil di tagih maka , hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAPP), sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lainnya.
Kebijakan tentang hapus buku diatur dalam sejumlah Peraturan OJK (POJK), salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Ketentua terkait Hapus Buku (HB) pada bank umum dicantumkan pada Pasal 67, 68, dan 69.
Selanjutnya, hapus buku hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang telah didukung perhitungan “cadangan” yan dalam akuntansi bank di nomenklaturkan dengan istilah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar 100 persen dan kualitasnya telah ditetapkan macet . Pembentukan CKPN merupakan biaya bagi bank. Akibatnya setiap kali bank membentuk CKPN makan akan menggerus laba bank .
Tujuan hapus buku kredit adalah memperbaiki kualitas perkreditan bank. Pasalnya, bank dapat mengeluarkan pencatatan kredit bermasalah atau yang setara dengan itu dari neraca bank yang tidak menghasilkan, seperti tunggakan pokok kredit, bunga, dan denda dan lain-lain .
Dampak Hapus Buku adalah, tingkat NPL menurun sehingga meningkatkan nilai kesehatan bank. Dari penjelasan singkat ini tampak bahwa kualitas kredit menjadi baik bukan saja lantaran ada setoran yang di lakukan debitur bermasalah. Pemahaman ini penting agar saat melakukan penilaian kesehatan kredit tidak berhenti pada rasio NPL (Non Performing Loan) saja, tetapi terus ditelusuri agar rasio NPL yang baik dicapai lantaran ada setoran debitur ,bukan lantaran di hapus buku oleh bank . Kenapa? karena jika perbaikan NPL terjadi lantaran di hapus buku maka sesungguhnya bank sedang menguras atau menggerus labanya karena adanya pembentukan biaya untuk cadangan hapus buku. Pada kondisi ini sesungguhnya bank mengalami dua tekanan sekligus yakni tekanan biaya cadangan dan tekanan hilangnya potensi income berupa pendapatan bunga kredit .
Kesimpulannya , untuk menilai kualitas kredit yang baik berdasarkan rasio NPL adalah dengan cara memcu fungsi colecting bank atau setoran dari debitur tertunggak bukan karena kebijakan hapus baku .
Komentar
Posting Komentar