MEMBURU TUNGGAKAN MTN KE PT SNP
Oleh Eddy Ngganggus
Staf Direksi Bank NTT Bidang Budaya Perusahaan
A. Seberapa mungkin ?
Peluang untuk mendapatkan kembali uang yang digunakan PT SNP yang diperolehnya dari bank NTT sebesar pokok Rp 50 Miliard dan bunga Rp 10,5 Miliard akan menemui kesulitan besar ,setidaknya hal ini disebabkan oleh beberapa hal ;
1) Sejak di umumkan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2018, maka seluruh hak kreditur termasuk bank NTT di sandarkan dari hasil liquidasi asset PT SNP . Kewajiban membayar PT SNP kepada para Krediturnya tidak lagi berasal dari hasil usaha yang merupakan obyek pembiayaan oleh para krediturnya. Usahanya di bidang pembiayaan modal kerja, investasi dan usaha yang berbasis fee tidak lagi mampu mendatangkan income baginya. PT SNP dalam keadaan insolvensi dimana kekayaannya sudah tidak mampu menutup kewajibannnya. Kondisi ini sangat tidak memungkinkan PT SNP dapat membayar utang-utangnya.
2) Posisi hirarki kreditur bank NTT adalah sebagai kreditur konkuren , yakni kreditur yang tidak memiliki hak atas jaminan kebendaan yang dimiliki PT SNP. Hak jaminan yang dimiliki bank NTT adalah jaminan abstark berupa piutang aktif milik PT SNP. Hirarki Bank NTT tidak sebagai kreditur separatis yakni kreditur yang memiliki hak jaminan kebendaan tertentu apalagi sebagai kreditur dengan hak jaminan istimewa atau preference yang di dahulukan pembayarannya jika agunan kebendaan tertentu telah diselesaikan oleh curator. Sebagaiman diketahui kedudukan perdata kreditur terdiri dari tiga hierarki yakni Kreditur Preference yakni kreditur yang memiliki hak istimewa dalam hak kepemilikan agunan atas debiturnya, sehingga jika terjadi kepailitan atas perusahaan yang dibiayainya maka kreditur preference memiliki hak istimewa untuk mendapatkan agunan dari curator. Berikut Kreditur separatis yakni kreditur yang memiliki hak agunan tertentu dari debitur pailit. Terakhir adalah kreditur konkuren yakni kreditur yang tidak memiliki hak agunan tertentu dari debitur pailit, ia hanya memiliki hak atas kekayaan umum perusahaan debitur , itupun didapatkannya jika bagian kreditur Preference dan kreditur separatis telah di serahkan sepenuhnya oleh curator. Kasarnya bila masih ada sisa asset yang disita curator akan diserahkan kepada kreditur konkuren ini.
3) PT SNP sedang mengalami insolvensi yaitu keadaan dimana asset atau harta PT SNP lebih kecil dari kewajiban yang harus di bayarkannya kepada para krediturnya sebagai pemegang hak MTN . Sebagaimana di beritakan pada laman Kontan.co.id Para kreditur separatis menolak tawaran damai PT SNP. Kreditur separatis tersebut masing-masing PT Bank Mandiri (persero) jumlah tagihan Rp 1,4 triliun, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) jumlah tagihan Rp 210,09 Miliar, PT Bank Panin ,jumlah tagihan Rp 141,06, bank Wori jumlah tagihan Rp 16,70 M, Bank Capital , jumlah tagihan Rp 30,59 M, Bank Sinar Mas jumlah tagihan Rp9,51 M, bank JTrust , jumlah tagihan Rp 55,89 M, Bank Nobu ,jumlah tagihan Rp 33,74 M, Bank BJB Rp 25,82 M, Bank Nusantara Parahyangan Rp 46,92 M, Bank CTBC Indonesia Rp 50,13 M, Bank Ganesha Rp 77,98 M, Bank Resona Perdania Rp 74,35 M, Bank Victoria Rp 55,53 M. Sementara tagihan separatis lainnya berasal dari 340 pemegang MTN SNP yang nilainya mencapai 1,85 Triliun. Di tambah dengan adanya tagihan bunga dan denda dari separatis senilai Rp 17,02 M dan tagihan konkuren (tanpa jaminan) . Nilai tagihan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang) SNP mencapai Rp 4,09 Triliun. Sementara dari catatan AJ Capital , konsultan keuangan dalam PKPU SNP masih punya asset yang di taksir Rp 1,15 Triliun. Dari hitung-hitungan AJ Capital, besaran pengembalian utang SNP sangat kecil hanya 1,8% - 3,7% atau senilai 73,57 M hingga Rp 150,68 M dari total tagihan PKPU SNP senilai Rp 4,09 Triliun. Dari uraian 3 point di atas dapat disimpulkan sangat sulit bahkan hampir tidak mungkin Bank NTT dapat memperoleh kembali tangihannya sebesar Rp 60,5 Miliar dari PT SNP.
B. Nasi sudah jadi Bubur, apa yang dapat di lakukan ?
Oleh karena kemungkinan penyelesaian tunggakan MTN tersebut secara ex post atau kuratif sulit dilakukan , maka penerapan strategy ex ante atau pencegahan agar kejadian serupa atau yang setara dengan ini tidak terulang kembali maka, berikut langkah-langkah ideal yang urgent harus segera di lakukan ;
B.1.Benahi kebijakan internal bank NTT, mencakup kebijakan treasury bank agar pertajam kemampuan operasional yang berbasis risiko. Berikut pertajam tata kelola direktorat kepatuahan agar lebih peduli dengan risiko bisnis, selanjutnya hindari bisnis yang belum dikuasai dengan baik. Jangan memaksa diri untuk menginvestasikan dana pada sektor yang belum memiliki resources yang memiliki knowledge dan skill yang memadai .
B.2.Implementasi GCG (Good Corporate Governance) atau tata kelola perusahaan yang baik secara aplikatif. Integritas para pejabat dan seluruh bankers di tata secara holistic. Para pemimpin agar menjadi teladan penerapan nilai-nilai keutamaan.
B.3.Menelusuri secara hukum pelanggaran yang di lakukan berbasis hasil audit BPK nomor 1/BPK/XIX.KUP/01/2020 , tanggal 14 Januari 2020 .
Komentar
Posting Komentar