Untuk memastikan optimalisasi Pinjaman Daerah selalu sesuai dengan kaidah-kaidah pinjaman yang sehat dan peruntukan yang selaras dengan amanat undang-undang maka telah ditetapkan pula beberapa prinsip Pinjaman daerah, yang mencakup :
• Pinjaman Daerah ,adalah salah satu alternative sumber pembiayaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, termasuk untuk menutup kekurangan arus kas;
• Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri;
• Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya berasal dari luar negeri (On-Lending).
• Tidak melebihi Batas Defisit APBD dan Batas Kumulatif pinjaman Daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Vide PMK no 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif desfisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, batas Maksimal defisit anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah 2021, tanggal 31 Agustus 2020 .
Untuk mempercepat pembangunan di daerah membutuhkan investasi yang besar.
Jika keuangan daerah tidak mencukupi maka, meminjam adalah pilihannya, untuk menghindari pembebanan kepada masyarakat. Daerah memang dibebani tanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat . Beban yang paling urgen saat ini adalah pembangunan infrastruktur bidang kesehatan akibat covid 19.
Di samping sektor lain semisal Pendidikan, Jalan, jembatan, Pelabuhan, Listrik, Pengentasan kemiskinan, dan lain-lain.
Pinjaman daerah akan membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat, dalam rangka pemerataan pendapatan masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat. Hal diatas dapat merangsang pertumbuhan investasi di daerah.
Sesuai PMK No 121/PMK.07/20220 tentang batas maksimum kumulatif deficit pasal 3 Ayat 1.a Maksimum deficit anggaran 2,5% dari perkiraan PAD tahun 2021.
Selanjutnya Bab IV tentang batas maksimal kumulatif pinjaman daerah pada pasal 5 ayat 1 membatasi maksimal Pinjaman Daerah adalah 0,34% dari Proyeksi PDB 2021. PDB yang di maksud adalah PDB yang digunakan dalam proyeksi APBN 2021.
Manfaat Pinjaman daerah
Gambar 1
Komentar
Posting Komentar