Syarat Pinjaman daerah

Bangian ke tujuh ………

BAB III

 SYARAT PINJAMAN DAERAH

Berikut syarat teknis dan non teknis yang harus dipenuhi untuk

 mendapatkan fasilitas Pinjaman daerah ;

Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Batas maksimum pinjaman daerah jangka pendek adalah 1/6 (seperenam) dari jumlah belanja APBD anggaran tahun berjalan.

Rasio kemampuan keuangan daerah atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) untuk mengembalikan pinjaman daerah seluruhnya ditetapkan minimal 2,5 kali. DSCR adalah perbandingan antara Penjumlahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagian daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penerimaan Sumber Daya Alam dan bagian daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan Perorangan (BD), serta Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi Belanja Wajib (BW) dengan penjumlahan angsuran Pokok (P), Bunga (B) dan biaya pinjaman lainnya (BL) yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dengan rumus sebagai berikut:

DSCR = (PAD+BD+DAU) – BW   ≥  2,5 Kali

              P + B + BL


Setiap kredit yang diajukan kepada Bank NTT harus sudah mendapat persetujuan tertulis dari DPRD sebagai hasil keputusan dalam rapat paripurna DPRD.

Setiap permohonan kredit harus dilampiri dengan daftar proyek, schedulle dan nilai proyek serta surat pernyataan dari Kepala daerah bahwa proyek-proyek yang akan atau telah dibiayai tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku (UU, PP atau peraturan pemerintah lainnya).

Setiap kredit yang disetujui oleh Bank wajib dituangkan dalam Perjanjian Kredit antara Pemerintah Daerah/Kota dengan Bank NTT dan ditandatangani Kepala Daerah.

Kredit yang diberikan wajib diumumkan dalam Lembaran Daerah.

Sumber pengembalian kredit berasal dari Pendapatan Asli Daerah maupun Dana Perimbangan.

Seluruh transaksi Pos Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan wajib melalui dan ditempatkan pada Bank NTT.

Pelayanan Pinjaman Daerah diprioritaskan kepada kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan sarana prasarana dan infrastruktur Pemerintah Daerah di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pinjaman Daerah dapat ditawarkan untuk disindikasikan dengan Bank lain sesuai dengan ketentuan Pedoman Kredit Sindikasi.

Ikhtisar tahapan pengajuan PD pada sisi bNTT

             Gambar 4



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemalangan maupun kesenangan permanen itu ilusi

MBAH PON TAK MENGENALNYA

Di PHK , Sedih tetapi jangan Sepi