Berkontribus meningkatakan Pendapatan Asli Daerah, melalui Pinjaman Daerah

Bagian 1

Akses PEMDA Propinsi NTT terhadap bNTT sejauh ini masih sebatas  pada akses jasa simpanan baik itu tabungan, deposito maupun giro. Demikianpun bNTT sejauh ini belum memanfaatkan sisi penyaluran dana dalam bentuk kredit ke PEMDA kabupaten / Kota selain PEMDA Propinsi NTT. Regulator , dalam hal ini Pemerintah Pusat cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia sejatinya telah memiliki visi yang jauh ke depan untuk menggerakan resources ekonomi di Daerah untuk berpartisipasi  dalam pembangunan dengan menyediakan fasilitas pembiayaan kepada PEMDA yang akibat berbagai keterbatasan sumber dana untuk pembangunan. Visi Pemerintah Pusat itu di jabarkan dalam kebijakan  menyiapkan berbagai regulasi terkait kewenangan PEMDA untuk dapat memanfaatkan Pinjaman Daerah  yang salah satunya bersumber dari Lembaga Keuangan Bank. Lingkup fasilitas Pinjaman Daerah mencakup Pemerintah Propinsi, Kabupaten atau Kota se Indonesia  .

Dasar-dasar hukum telah di ratifikasi dalam berbagai format, di antaranya adalah 
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
PMK No. 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah dan PMK No. 180/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
PMK No. 121/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Melalui Pemotongan DAU dan/atau DBH.
PMK No. 106/PMK.07/2018 Tentang Batas Maksimal Defisit Kumulatif defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019.
Seberapa antusias PEMDA maupun Bank memanfaatkan peluang ini terpulang pada urgensi kebutuhan, berikut pemahaman baik PEMDA sebagai penerima Pinjaman dan bank sebagai Pemberi Pinjaman terkait ketentuan-ketentuan yang melandasi kebijakan ini.  Juga terpulang pada penilaian Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di dalam melakukan penilaian kebutuhan perlu tidaknya PEMDA mendapat tambahan dana yang bersumber dari Pinjaman.  Penulis mencoba mengambil bagian kecil bagaimana memanfaatkan peluang Pinjaman Daerah ini dari sisi kebijakan teknis perbankan juga dari sisi regulasi Pemerintah Pusat. Selain itu penulis juga menyertakan mini aplikasi untuk mempraktiskan perhitungan kelayakan Pinjaman Daerah. Selain itu juga sebuah mini aplikasi untuk memantau progress proses pengajuan pinjaman sejak di ajukan ke bank hingga realisasi atau pencairan pinjaman kepada PEMDA. Hal ini di maksudkan agar performance atau kinerja masing-masing jenjang dapat terpantau secara real time, dengan demikian akselerasi dari sisi pembiayaan dapat terwujud.

Bersambung .....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemalangan maupun kesenangan permanen itu ilusi

Di PHK , Sedih tetapi jangan Sepi