Bagian ke tiga………..
Semua proses pengalokasian TKDD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKDD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatas namakan DJPK dapat dilaporkan kepada kami melalui Call Center DJPK 0852-1408-7800.
Demikian tulisan miring di atas merupakan petikan Press realise yang di sampaikan oleh pemerintah Pusat pada laman website Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah,yang dari sisi komposisi tampak pada tahun 2020 dan 2021 alokasi dana sebagian besar diarahkan pada sektor Kesehatan dalam upaya menekan penyebaran covid 19 yang masih menjadi salah satu sumber melambannya pertumbuhan ekonomi Nasional.
Pemenuhan pembanguan Infrastruktur fisik di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten di tahun 2020 dan 2021 yang melambat ini setidaknya disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut :
1. Kebijakan fiskal Pemerintah Pusat yang mewajibkan Pemerintah Daerah menganggarkan minimal 25% dari dana transfer umum ,selanjutnyasebesar 30% dari Dana Insentif Daerah (DID), selain itu 30 % dari Dana Desa di arahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah dalam rangka refocus dan relokasi anggaran.
2. Melambannya pertumbuhan ekonomi daerah oleh karena minimnya aktifitas bisnis di daerah seperti kegiatan pengadaan barang dan jasa yang selama ini cukup efektif mendatangkan income bagi masyarakat.
3. Adanya perubahan kebijakan Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 masing-masing daerah yang ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
a. Sebesar 5,8% (lima koma delapan persen) dari perikiraan Pendapatan Daerah
Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sangat tinggi;
b. Sebesar 5,6% (lima koma enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori tinggi;
c. Sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 202 l untuk kategori sedang;
d. Sebesar 5,2% (lima koma dua persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori rendah, dan
e. Sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sangat rendah.
Untuk menyiasati hal ini Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan yang komprehensif di bidang fiskal dan moneter. Di bidang fiskal, Pemerintah melakukan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Melalui Inpres No.4/2020, tentang Refocussing Kegiatan , Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (COVID-19)
Presiden RI Joko Widodo, menginstruksikan, seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota mempercepat refocusing kegiatan, relokasi anggaran dan pengadaan barang jasa penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan merelokasi dana APBN sebesar Rp62,3 triliun.
Dana tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, untuk penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha. APBD juga diharapkan direfocusing dan relokasi untuk 3 hal tersebut.
Belanja penanganan COVID19 disertai dengan berbagai penguatan antara lain dilakukan dengan menyediakan fasilitas dan alat kesehatan, obat-obatan, insentif tim medis yang menangani pasien Covid19 dan kebutuhan lainnya.
Social safety net atau jaringan pengamanan sosial diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Sembako dan beras sejahtera. Kementerian/Lembaga/Pemda diharapkan memperbanyak program padat karya termasuk Dana Desa. Sedangkan insentif dunia usaha dilakukan untuk membantu pelaku usaha khususnya UMKM dan sektor informal.
Ke semua upaya di atas telah memangkas porsi dana belanja proyek daerah. Implikasinya pembangunan sedikit mengalami stagnan.
Untuk itu pemerintah daerah perlu mencari sumber alternatif pembiayaan untuk menutup pelambanan ini. Pinjaman daerah (PD) menjadi sebuah pilihan yang paling minim risiko . Apalagi regulasi memungkinakn untuk hal ini. Pengertian Pinjaman Daerah di sini adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Optimalisasi pemulihan kondisi ini sangat memungkinan bila upaya-upaya simultan dilakukan , selain Prokes 3 M ( Menjaga jarak,Memakai masker , Menutup mulut) dan 3T (Testing,Treacing,Treatment ) , juga pembangunan infrastruktur penunjang seperti fasilitas kesehatan baik gedung maupun peralatan kesehatan, akses jalan , jembatan mestinya jangan di hentikan alias mesti terus di lanjutkan.
I.B. KONDISI EKONOMI TERKINI (MEI 2021)
Kabar baiknya meskipun pertumbuhan ekonomi nasional belum sebaik pada periode tahun-tahun sebelum adanya pandemik covid 19, saat ini terjadi perbaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terjadi sejak triwulan III 2020. Hal tampak dari data Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan kontraksi ekonomi Indonesia yang terus menurun pada triwulan I 2021 menjadi 0,74% (yoy), lebih rendah dari kontraksi triwulan IV 2020 sebesar 2,19% (yoy). Hal ini didorong terutama oleh kinerja sektor eksternal yang meningkat tajam sejalan dengan pemulihan ekonomi global yang semakin kuat dan akselerasi stimulus fiskal yang berlanjut.Kondisi ekonomi domestikpun terjadi terjadi perbaikan pada hampir semua komponen PDB sisi pengeluaran dan lapangan usaha (LU). Dari sisi pengeluaran, kinerja ekspor pada triwulan I 2021 tumbuh positif untuk pertama kalinya sejak merebaknya pandemi Covid 19 di Indonesia, sebesar 6,74% (yoy), meningkat lebih pesat dari capaian triwulan sebelumnya yang terkontraksi 7,21% (yoy). Perbaikan kinerja ekspor itu terutama ditopang oleh peningkatan permintaan dari negara mitra dagang utama, khususnya Tiongkok dan Amerika Serikat. Perkembangan positif pada sektor eksternal dan perbaikan investasi mendorong perbaikan kinerja impor yang tumbuh sebesar 5,27% (yoy). Konsumsi Pemerintah tumbuh meningkat sebesar 2,96% (yoy), sejalan dengan akselerasi realisasi stimulus fiskal dalam bentuk belanja barang, belanja modal, dan bantuan sosial. Kinerja investasi juga meningkat, tercermin dari kontraksi yang semakin berkurang menjadi 0,23% (yoy) dari kontraksi triwulan sebelumnya 6,15% (yoy). Sementara itu, perbaikan konsumsi rumah tangga dan Lembaga Non Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) masih terbatas, masing-masing terkontraksi sebesar 2,23% (yoy) dan 4,53% (yoy), seiring pembatasan mobilitas masyarakat yang berlanjut di sejumlah wilayah. Dari sisi Lapangan Usaha (LU), kinerja sebagian besar LU melanjutkan perbaikan, dengan pertumbuhan tertinggi pada LU Informasi dan Komunikasi, LU Pengadaan Air, dan LU Jasa Kesehatan. Secara spasial, perbaikan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional didukung oleh seluruh wilayah, dengan wilayah Sulawesi - Maluku - Papua (Sulampua) yang telah kembali tumbuh positif sejak triwulan IV 2020. Ke depan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan terus membaik sejalan dengan prospek pemulihan ekonomi global yang semakin kuat dan dorongan stimulus kebijakan yang berlanjut. Implementasi vaksinasi dan disiplin dalam penerapan protokol Covid 19 tetap diperlukan untuk mendukung akselerasi perbaikan permintaan domestik. Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, untuk mendukung berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional. Demikian siaran pers Bank Indonesia (BI) pada tanggala 5 Mei 2021 seperti yang di tulis Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono.
Bersambung ………….
Komentar
Posting Komentar