Bagian ke enam
Bagian ke enam
II.B. MENGAPA BANK NTT
Bank NTT merupakan salah satu instrument Investasi Pemerintah Daerah. Sebagai salah satu “mesin pencetak uang” bagi pemerintah daerah.
Konkritnya Income pemerintah daerah dalam bentuk Deviden, setiap tahunnya terus bertambah seiring dengan pertambahan modal yang disetorkan oleh PEMDA ,juga seiring dengan bertumbuhnya laba yang menjadi komponen penentu tebal tipisnya pendapatan pemerintah dari Deviden.
Sebagai pesaham para kepala daerah yakni Gubernur, Walikota dan Bupati se Nusa Tenggara Timur, bisa megoptimalkan bNTT sebagai salah satu green potention PEMDA untuk mendatangkan income baik dalam bentuk Deviden maupun jasa simpanan lainnya pada bank NTT .
Pada tahun 2020 bNTT telah membagi deviden berjumlah Rp 206,9 Miliard. Deviden ini berpotensi terus bertambah setiap tahun seiring dengan kondisi bisnis bank yang setiap tahun terus memperoleh laba dengan jumlah yang memadai.
Seperti di pahami bersama bahwa kompenen income utama bank berasal dari pendapatan bunga pinjaman.
Setelah itu baru pendapatan dari fee base atas beberapa layanan jasa bank .
Pendapatan utama dari bunga pinjaman sangat berkorealsi positip dengan penambahan jumlah pinjaman atau ekspansi kredit.
Pinjaman Daerah merupakan salah satu potensi pasar untuk ekspansi kredit baru ini dalam jumlah yang besar berikut risiko yang sangat minim .
Pengertian “baik” disini terkait dengan typikalnya yang hightreturn, dan low risk.
Besarnya return dari pinjaman daerah ini, selain karena volume pinjamannya besar juga karena risk premium bisa di nisbihkan lantaran risiko yang melekat pada pinjaman daerah sangat kecil karena dijamin oleh keuangan pemerintah .
Ini ibarat pepatah “ sekali merengkuh dayung dua, tiga pulau terlampaui”, demikianlah opportunity buat PEMDA dan bNTT ,yang bermakna sekali kredit di ekspansi dalam bentuk Pinjaman Daerah maka masalah kekurangan sumber pembiayaan pada sisi Pemerintah dapat teratasi, demikian juga ekspansi kredit bank yang merupakan milik Pemerintah Daerah berjalan, juga disertai income yang menjadi potensi Deviden bagi PEMDA.
Landing pointnya ,baik PEMDA maupun bNTT sama-sama telah mendatangkan solusi terhadap kondisi tidak ideal akibat Covid 19.
II.C. BEBERAPA LARANGAN
Sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, Pinjaman di larang untuk hal dan kondisi sebagai berikut:
1. Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman pihak lain seperti pinjaman BUMN dan atau pihak swasta dalam rangka pelaksanaan proyek daerah, yang mengakibatkan beban atas keuangan daerah.
2. Barang atau asset milik daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum (rumah sakit, sekolah, pasar) tidak dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh pinjaman daerah.
3. Pinjaman jangka pendek tidak diperkenankan untuk membiayai defisit kas pada akhir tahun anggaran.
4. Pinjaman daerah jangka panjang tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasional dan pemerintahan.
5. Pinjaman daerah tidak diperkenan apabila terdapat tunggakan pengembalian pinjaman daerah.
Bersambung ……….
Komentar
Posting Komentar