Bagian ke depalan, Skema Pinjaman
Bagian ke delapan……
BAB IV
SKEMA PINJAMAN
IV.A. JENIS & JANGKA WAKTU PINJAMAN
Selanjutnya kententuan tambahan berupa jangka waktu Pinjaman Daerah di tetapkan sebagai berikut ,
1. Pinjaman jangka pendek, Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (Pokok dan Bunga) seluruhnya wajib dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.
2. Pinjaman jangka Menengah dan Panjang, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman seluruhnya (Pokok dan Bunga) wajib dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.
Selain itu penggunaan pinjaman diatur sebagai berikut :
IV.B. PENGGUNAAN PINJAMAN
1. Pinjaman daerah jangka pendek dapat digunakan untuk keperluan membantu kelancaran arus kas untuk keperluan kegiatan jangka pendek yang telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan dan kegiatan tersebut bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.Contoh , Pembayaran Gaji.
2. Pinjaman daerah jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan. Contoh: Pembangunan gedung Kantor, jalan jembatan,dan lain lain .
3. Pinjaman daerah jangka panjang hanya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan prasaranayang merupakan asset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman serta memberikan manfaat pelayanan masyarakat. Contoh : Pembangunan Rumah Sakit, Pasar, PDAM.
IV.C PROSEDUR MENDAPATKAN PINJAMAN DAERAH
Berikut alur kerja untuk mendapatkan Pinjaman Daerah, di sisi PEMDA :
1. Pemerintah daerah mengajukan permohonan persetujuan rancangan PERDA atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota berkaitan dengan Pinjaman Daerah ke DPRD.
2. DPRD mengeluarkan surat persetujuan kepada Pemda melalui rapat paripurna.
3. Pemda mengajukan permohonan pinjaman ke Bank NTT dengan melampirkan Surat persetujuan DPRD lewat rapat paripurna atas rencana permohonan kredit, yang minimal memuat beberapa hal antara lain:
a. Persetujuan kepada Pemda untuk melakukan pinjaman kepada Bank NTT.
b. Surat Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah yang mengajukan Pinjaman.
c. Persetujuan perubahan APBD (apabila Pinjaman Daerah belum dimuat dalam APBD berjalan).
d. Besarnya pinjaman dan jangka waktu pinjaman.
e. Sumber pengembalian pinjaman berikut tahun anggaran APBD yang dijadikan sebagai sumber anggaran.
f. Laporan Realisasi Penerimaan Asli Daerah untuk 3 (tiga) tahun terkahir dan proyeksi PAD untuk 3 (tiga) tahun ke depan.
g. Laporan Realisasi Dana Perimbangan untuk 3 (tiga) tahun terkahir dan proyeksi Dana Perimbangan untuk 3 (tiga) tahun ke depan.
h. Pendapat Hukum dari Biro Hukum Pemda berkaitan dengan pengajuan pinjaman daerah.
i. Daftar proyek yang akan dibiayai.
j. Persetujuan untuk menempatkan kewajiban pengembalian Pinjaman Daerah sebagai prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD sehingga pemenuhan kewajiban pinjaman daerah memiliki kedudukan yang sejajar dengan pengeluaran lain yang harus diprioritaskan.
4. Bank NTT melakukan analisa kelayakan dan apabila dinilai layak akan disampaikan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) dan draft perjanjian kredit kepada Pemda.
5. Pemda mengajukan permohonan persetujuan ke DPRD.
6. DPRD mengeluarkan Surat Keputusan lewat rapat paripurna yang setelah mengkaji dan menyetujui isi SPPK Bank NTT.
7. Pemda menyampaikan kepada Menteri dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan pengajuan Pinjaman Daerah atau pengesahan perubahan APBD dengan dilampiri dokumen yaitu:
a. Surat persetujuan DPRD lewat rapat paripurna.
b. SPPK Bank NTT dan draft perjanjian kredit.
c. Rencana keuangan pinjaman yang diusulkan dan akan ditetapkan dalam Perda tentang APBD dan atau APBD perubahan.
d. Kerangka acuan proyek
e. APBD tahun berjalan dan atau usulan APBD Perubahan.
f. Perhitungan tentang kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman (Proyeksi DCSR).
g. Studi Kelakayakan.
8. Menteri dalam negeri akan menyampaikan surat pertimbangan berkaitan dengan pengajuan Pinjaman Daerah atau Surat Menteri Dalam Negeri yang menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemda dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Penandatanganan Perjanjian Kredit antara Pemda dan Bank NTT setelah semua persyaratan terpenuhi.
9. Perjanjian Pinjaman Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.
10. Pencairan kredit dilakukan setelah syarat-syarat berikut ini dipenuhi antara lain:
a. Surat Penetapan Menteri Keuangan berkaitan dengan Batas Maksimal Defisit APBD seluruh pemda dan masing-masing pemda.
b. Keputusan Menteri Keuangan tentang bagi hasil Sumber Daya Alam atau Bagian daerah atas Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat.
c. Surat Perjanjian Kerjasama / Kontrak Proyek antara Pemda dan Kontraktor.
Ikhtisar prosedur pengajuan Pinjaman Daerah
Gambar 5
Komentar
Posting Komentar