Bagian empat ……….

BAB II 

INISIASI PINJAMAN 


II.A. MENGAPA PINJAMAN DAERAH

Seluruh Pemerintah Otonom di Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada dana perimbangan daerah dari Pemerintah Pusat, Dana Perimbangan itu sendiri adalah dana yangbersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Dan perimbangan tersebut masing-masing terdiri dari:

1.DBH

1.1.DBH  PPh Pasal 21

1.2.DBH  PPh Pasal 25/29 OP

1.3.DBH  PBB  Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota

1.4.DBH  PBB Biaya Pemungutan untuk

 Kabupaten/Kota

1.5.DBH PBB  Bagi Rata

1.6.DBH  SDA  Minerba - Iuran Tetap

1.7.DBH  SDA  Minerba - Royalti

1.8.DBH  SDA  Panas Bumi - Iuran Tetap

1.9.DBH  SDA  Panas Bumi - Iuran Produksi

1.10.DBH  SDA  Kehutanan - PSDH

1.11.DBH  SDA  Perikanan

2. DAU  ( Dana Alokasi Umum )

3. DAK  ( Dana Alokasi Khusus )

3.1.DAK FISIK

3.1.1.Dana  Alokasi Khusus  Reguler

3.2.2.Dana  Alokasi Khusus  Penugasan

3.2.DAK NON FISIK

3.2.1.Dana  Tunjangan Profesi  Guru PNSD

3.2.2.Dana Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus

3.2.3.Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil

3.2.4.Dana   Bantuan Operasional Kesehatan

3.2.5.Dana  Bantuan Operasional Keluarga

 Berencana

3.2.6.Dana  Peningkatan Kapasitas Koperasi

3.2.7.Dana  Pelayanan Administrasi Kependudukan

3.2.8.Dana  Pelayanan Kepariwisataan

3.2.9.Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan - Pendidikan  Anak  Usia  Dini

3.2.10.Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan

3.2.11.Dana  Fasilitasi Penanaman Modal

3.2.12.Dana  Ketahanan  Pangan dan Pertanian



4. DID (Dana Insentif Daerah)

5. DD  ( DANA DESA )

Kemampuan keuangan daerah dalam membiayai infra struktur fisik daerah yang mengalami refocus dan relokasi fiskal ke sektor kesehatan dalam rangka mempercepat penuntasan covid 19. Diantaranya adalah :

1. Disyaratkan minimal 25% dari dana transfer umum di arahkan untuk mendukung pemulihan ekonom daerah (vide PMK no.17.PMK.07/2021 pasal 7 ayat 1)

2. Alokasi DID (Dana Insentif Daerah) sebesar 30% dari DID (Vide Pasal 13 ayat 3 PMK No.17/PMK.07/2021)

3. Alokasi dari Dana Desa (DD) sebesar paling sedkit 8% dari DD (Vide PMK 17/PM.07/2021 pasal 15 ayat 2). Relokasi dan refocus anggaran sebagaimana point 1,2, dan 3 di atas perlu ditutup dari sumber lain agar performa ekonomi daerah tidak ikut tertekan lebih dalam lagi. Sumber lain itu adalah Pinjaman Daerah (PD). Setidaknya ada beberapa hal positip mengapa PD yang menjadi salah satu opsi, yakni: Pinjaman Daerah 

Pinjaman Daerah bisa membawa keunggulan komparatif berupa return “finansial” . Dari pelelangan proyek, yang akan mendatangkan income berupa pajak, retrubusi, dan income ikutan lainnya untuk daerah. Berikut return “social”, diantaranya penyerapan tenaga kerja di daerah , dari sana pendapatan masyarakat tidak terlalu terganggu, selain itu kontinyuitas pembangunan tidak terhambat akan membangun optimisme masyarakat lantaran proyek-proyek pemerintah Daerah tetap exixt meskipun sebelumnya sempat berhenti. Selanjutnya return “Physcologis” berupa trust atau kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,selain itu masyarakat merasa terproteksi oleh pemerintah yang bisa menyiasati kondisi tidak ideal menjadi kondisi yang ideal. 

Undang-undang memberi ruang untuk melakukan Pinjaman Daerah, lantaran kondisi fiskal Pemerintah tidak selamanya mampu membiayai kebutuhan Daerah, misalnya seperti kejadian covid 19 yang tidak terpredisikan bagaimana bisa ada lalu kapan keberadaannya ini  berakhir . Adapaun ruang peraturan utama serta peraturan pendukung yang mendasarinya adalah sebagai berikut :

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2. UU Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

6. PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

7. PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;

8. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;

10. Peraturan menteri KeuanganNomor 53/PMK.010/2006 tentang Tatacara Pemberian kredit Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri; dan

11. Peraturan Menteri keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tetang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun2018 , tentang Pinjaman Daerah.

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 , dalam rangka mendukung penanggulangan Pandemi Corona Virus Disesiase (COVID 19) dan Dampaknya.

14. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Kredit Kepada pemerintah daerah (Pinjaman Daerah) 


Bersambung ……


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemalangan maupun kesenangan permanen itu ilusi

MBAH PON TAK MENGENALNYA

Di PHK , Sedih tetapi jangan Sepi