Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Mengenal Kebijakan Hapus Buku Kredit bank

Gambar
Oleh ; Eddy Ngganggus Sejumlah bank melakukan Hapus Buku ( HB ) kredit (write-off). Kriterianya adalah kredit yang sudah masuk kategori macet (Non Performing Loan / NPL) dalam jangka waktu lama. Pengertian hapus buku kredit itu sendiri adalah  penghapusan pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet). Secara akuntansi, hapus buku kredit macet tersebut merupakan sumber beban yang secara akuntansi di bukukan  pada akun Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan , hal ini hanya bersifat administratif saja sehingga penagihan terhadap debitur tetap  dilakukan. Apa yang dilakukan hanyalah hapus buku bukan hapus tagih. Yang membedakan keduanya adalah hapus buku bermakna debitur tidak kehilangan kewajiban untuk melunasi hutangnya pada bank selanjutnya pencatatan piutang tersebut tidak lagi dalam neraca dengan maksud agar kualitas kre...